Media Aktivis Indonesia.Com | KUANTAN SINGINGI RIAU - Teluk Kuantan Darurat PEKAT (Penyakit Masyarakat) itulah kondisi terkini, dibalik gemerlapnya lampu ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi, kota ini menyimpan rahasia yang tersusun rapi di dalamnya, walaupun sejumlah pemberitaan yang sedang berlangsung di sejumlah hotel melati dan pemilik cafe remang-remang tempat dugaan praktek prostitusi berkedok panti pijat dan Cafe remang-remang di kabupaten kuantan singingi provinsi riau, bahkan sampai hari perpisahan tahun sejumlah wisma atau hotel melati silih berganti menerima tamu yang bukan muhrim suami / isteri yang masuk, telah terpantau oleh awak jurnalistik kewartawanan media online, apalagi sejumlah cafe remang-remang masih saja bebas beroperasi.
Sebagaimana diketahui bahwa Kuantan Singingi adalah dikenal dengan kota jalur negeri bermarwah, seakan dirusak oleh beberapa tempat prostitusi yang dimaksud. Walau beberapa pihak yang resah namun seperti angin lalu tanpa di indahkan oleh para pemilik tempat usaha prostitusi tersebut.
Kabupaten Kuantan Singingi Undercover !!! maraknya gemerlap dunia perhotelan,cafe hiburan malam dan panti pijat plus - plus, di harapkan seluruh Pemerintah Provinsi Riau Serta Kabupaten Kuantan Singingi Khususnya Kepada Bapak Gubernur Riau Abdul Wahid & Bupati Kuantan Singingi Dr. H . Suhardiman Amby, beserta seluruh stakeholder lainnya secepatnya bisa memberantas tempat prostitusi maksiat tersebut, karena sangat meresahkan masyarakat setempat, karena sudah bertentangan dengan nilai norma agama dan moral serta melanggar hukum dan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002. Pada Hari Minggu 05 January 2025.
Adapun beberapa lokasi atau pengelola cafe remang-remang sebagai berikut :
A. Cafe BELA
B. Cafe LILIK
C. Cafe DEWI
D. Cafe MEMEY
(tersebar di sekitar Kantor Bupati Kuantan Singingi)
E. Cafe INA (Oknum Jurnalistik Wartawan Media Patroli Kriminal86)
F. Cafe CUNENG
(Sentajo)
G. Cafe Putri Tato (Sentajo) terbanyak belasan anggota. Dan ada lagi di A1 dekat jembatan, lalu di F 9 lagi.
H. Cafe Di Daerah Singingi pun mencapai beberapa Cafe remang-remang.
I. Di Desa Cengar Kuantan Mudik, sebanyak 4 Cafe remang-remang.
J. Desa Kacang Kuantan Mudik tepi jln Raya ke Sumbar, belasan jumlah pemilik dan setiap tempat menyediakan kamar.
K. Begitu juga Daerah Logas Tanah Darat (LTD) diduga mencapai 4 cafe remang-remang dengan menyediakan kamar dan salah satu diantaranya di duga pengelola atau pemilik dari sebuah Cafe Remang-Remang Tempat Prostitusi Ilegal Tersebut yang Bernama Aprilia, No WA : +62 812-7782-1856.
Dan begitu juga lokasi atau penyedia jasa pelayanan tempat hotel, wisma serta panti pijat refleksi plus-plus prostitusi ilegal yang di duga penjualan manusia atau Human Trafficking diantara nya :
A. Wisma Oshin 2
B. Wisma Mustika
C. Wisma Latifa
D. Panti Pijat Rini di sebelah mini market ade beringin
E. Panti Pijat di seberang Auto 2000
F. Panti Pijat sebelah kiri sebelum pendakian sinambek
G. Jarak 300 meter sebelum gerbang polres sebelah kiri ada 2 ruko kuning dan kedai tingkat kayu
Berdasarkan temuan tersebut, diberitahukan sebagaimana diketahui, "Human Trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diatur dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2007. Atau unsur tindak pidana perdagangan orang yaitu ada tiga : unsur proses, Cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang Human Trafficking.
Selain itu, dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat dimaksud terindikasi masuk dalam unsur TPPO, pasalnya terapis wanita di sejumlah tempat tersebut menjalankan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain di belakang layar.
Menurut keterangan dari Narasumber Masyarakat Setempat yang berinisial (A) yang tidak mau di sebutkan namanya, Adapun minuman yang disajikan cafe plus dengan cewek penghiburnya beragam dari bir hitam dan putih, joker, soju, topi miring dan anggur merah, dan lainya, di dalam cafe tersebut banyak sekali yang menawarkan jasa plus-plus dan wanita pekerja malamnya rata-rata gadis di bawah umur ungkap '' (A) .
Rata rata cewek penghibur di cafe tersebut adalah anak - anak di Bawah umur, para pengunjung yang datang langsung di sediakan wanita - wanita penghibur oleh penyewa cafe.
Di Tempat Cafe Remang - remang tersebut biasanya ada dari 5 orang sampai 10 orang lebih per cafe wanita penghibur, wanita penghibur itu siap menemani pengunjung, menikmati minumannya sambil berkaraoke, dan di kenakan dengan tarif beragam beserta tips sawerannya oleh para pengunjung, yang menentukan harganya adalah pemilik Cafe tersebut.
Sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat yang resah karena Kuansing dikenal dengan norma-norma agama dan adat istiadat yang kuat serta Kuansing bermarwah tentu tidak kita tidak ingin dirusak oleh rata rata pekerja orang luar kuasing (medan-jawa)
Bersama kita akan pantau terus dan Kawal sampai APH melakukan penertiban dan penindakan .kepada semua pelanggar norma tsb.hingga menyisir beberapa tempat praktek tersebut termasuk cafe remang-remang
Karena itu bentuk penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2010 & No.20 Tahun 2002., kenapa tidak ada penindakan yang tegas terhadap pelaku usaha cafe remang - remang dan hotel tempat prostitusi Human Trafficking terselubung itu ...... ?????.
Oleh karena itu kami dari team investigasi Jurnalistik Wartawan dari Berbagai Media, memohon kepada APH dan pihak berwajib, Khususnya Kasatpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Serta Kapolres Kuantan Singingi, Untuk segera adakan penindakan tegas dan menyegel supaya tempat prostitusi ini tidak beroperasi lagi.
Karena surat peringatan sudah tidak mempan lagi, di pantau setelah terjadi penertipan berselang 3 hari sudah beroperasi lagi ada apa dengan ini semua ...... ????? Apakah APH sudah adakan Pembiaran Kah dengan adanya tempat lokalisasi prostitusi seperti ini.
Tidak sampai di situ, baru-baru ini kejadian keributan di salah satu Cafe remang-remang diduga milik LILIK yang kejadian keributan antara pengunjung dengan oknum polisi berinisial RA, ribut dengan tamu pengunjung cafe remang-remang, atas dugaan dipengaruhi minumun berakohol atau dugaan penyalahgunaan Narkotika. kejadian keributan tersebut Pada Tanggal 31/12/2024
di tempat Cafe remang-remang yang tidak jauh dari Kantor Bupati Kuantan Singingi, ini sangat menjadi Barometer pusat perhatian warga masyarakat setempat, yang anehnya lagi kenapa Bupati serta seluruh stakeholdernya Kasatpol PP & Kapolres Kuantan Singingi tidak bisa menutup Cafe remang-remang tempat prostitusi tersebut ..... ????? .
Kami tim investigasi awak media akan turun bersama Pemerintahan, Kasatpol PP, APH dan Pihak yang berwajib lainya untuk menyegel dan menindak lanjuti pelanggaran tersebut, hingga berita di terbitkan kita akan berkoordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kasat pol PP selaku Pagar betis di Kabupaten Kuantan Singingi ini, mari bersama kita wujudkan Kabupaten Kuansing Singingi ini bebas dari maksiat, bermarwah & bermartabat.
Reporter : Redaksi