Breaking News

PT. Kemasindo Indah Triutama Kembali Menolak Surat Audiensi LSM HARIMAU DPC Kab Tangerang, Di Duga PT Tersebut Melanggar UU Ketenagakerjaan


Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Tangerang - PT Kemasindo Indah Triutama, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikupa - Pasar Kemis KM 3,8, Kode Pos 15560, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan audiensi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Kabupaten Tangerang Pada Hari Rabu (14/May/2025).


Permohonan audiensi ini merupakan surat kedua yang dilayangkan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir. Ketua LSM HARIMAU DPC Kabupaten Tangerang, Nur Alimin, bersama sejumlah anggota, datang langsung ke perusahaan untuk menjalin komunikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Permasalahan yang diangkat meliputi:
Gaji karyawan yang diduga di bawah Upah Minimum Regional (UMR)
Tidak adanya jaminan BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jumlah tenaga kerja di bawah 100 orang
Tidak adanya pelaporan rutin ke Dinas Ketenagakerjaan terkait data tenaga kerja
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)
o Pasal 81 ayat (63) menyisipkan ketentuan Pasal 185 ke dalam UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.”
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
o Pasal 90 ayat (1) :
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
o Pasal 86 ayat (1) :
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.” 


Respons LSM HARIMAU
Menurut Nur Alimin, pihaknya hanya ingin membangun komunikasi yang baik tanpa melakukan tindakan anarkis. “Kami tidak membawa massa dalam jumlah besar, hanya ingin duduk bersama dan berdialog. Ada banyak potensi kerja sama yang bisa kami tawarkan secara profesional,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa keberadaan LSM HARIMAU sudah berbadan hukum dan memiliki komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami sebagai organisasi masyarakat juga memiliki keluarga dan tanggung jawab. Kami tidak ingin konflik, hanya ingin solusi bersama agar masyarakat di sekitar perusahaan ini juga bisa merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan,” imbuhnya.


Sikap PT Kemasindo Indah Triutama
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, PT Kemasindo Indah Triutama belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan audiensi tersebut. Penolakan yang berulang ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak LSM HARIMAU DPC Kabupaten Tangerang.
Nur Alimin berharap ke depan perusahaan membuka ruang dialog dan tidak menutup diri dari aspirasi warga maupun organisasi masyarakat. “Kami ingin menyelesaikan semua ini secara kekeluargaan, dan semoga ada titik terang yang bisa memberi manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.








Reporter : Redaksi

©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com