PEKALONGAN, MEDIAAKTIVISINDONESIA.COM Pada tanggal 20 November 2024 BIN PROJAMIN (Badan Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara) Dpc. Pekalongan Raya mengisi edukasi tentang UU Perlindungan Anak di SMPN 12 Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Dalam menyampaikan edukasi tersebut nara sumber menyampaikan thema "Jangan Salah Gunakan Aku Ya.." dengan tujuan supaya UU Perlindungan Anak jangan di salah gunakan untuk mengkriminalisasi guru yang tugasnya mendidik setiap siswa dan siswi di setiap sekolah.
Nara sumber juga menyampaikan kepada para siswa dan siswi SMPN 12 mana saja yang bisa masuk kasus hukum.
Narasumber menyampaikan thema tersebut karena sering melihat di sosial media tentang guru yang seringkali di kriminalisasi oleh para oknum orang tua hanya gara - gara anaknya didisiplin oleh guru tersebut, dari situ akhirnya narasumber bertekad untuk menyampaikan penyuluhan di sekolah tersebut dan selanjutnya membagikan stiker di perempatan bangjo Kota Pekalongan.
Kami berharap di Kota Pekalongan tidak ada para oknum orang tua yang mengkriminalisasi guru di setiap sekolah yang ada di Kota Pekalongan.
Bahkan kami membuka layanan pengaduan jika ada oknum guru yang melakukan kejahatan terhadap anak bisa melaporkan ke BIN PROJAMIN Dpc. Pekalongan Raya.
Wartawan : Ariyanto