Mediaaktivisindonesia.com | Jember - Senin 16 Desember 2024 ,sekitar pukul 10.00 wib beberapa orang perwakilan yang tergabung dalam Ormas BNPM atau Barisan Nasional Pemuda Madura mendatangi Balai Desa Sumberjati Kabupaten Jember,guna menindak lanjuti permasalahan sengketa lahan tanah atas kepemilikan saudara Sukiono
Dalam kasus sengketa lahan tanah Sukiono tersebut Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan bahwa pihak Sukiono telah memenangkan kasus tersebut dari pihak Jhony cs di tahun 2007 silam.
Putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 15 Desember 1993 nomor 37/pdt.9/1993.on.jr.jo.Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 nomor 504/Pdt/1994.or.sby.jo.Putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sukiono yang selama ini di dampingi advokat di avokad Ilhamdy beserta BNPM mengawal terus kasus Sukiono dari tahun 2007 sampai sekarang tahun 2024.
Perwakilan BNPM juga menyampaikan bahwa pihak keluarga kalah telah menerima uang sebesar Rp 3 JT sebagai ganti rugi,oleh sebab itu BNPM mendatangi kembali Balai Desa Sumberjati Jember berharap bisa menemui Kades Andriya Suwito untuk berkoordinasi kembali melalui jalur musyawarah terkait kasus Sukiono.Karena sampai saat ini lahan tanah yang di menangkan Sukiono masih di tempati oleh pihak lawan yang kalah.
Kedatangan BNPM di Balai Desa Sumberjati hari ini tidak membuahkan hasil,karena Andriya ada agenda di luar.BNPM hanya bisa bertemu dengan Sekdes Desa Sumberjati Rudiyanto di tempat.
Dalam bincang dengan Rudiyanto selaku sekdes ,beliau akan menyampaikan kepada Andriya Suwito atas kedatangan Ormas BNPM di Balai Desa hari ini.Rudiyanto juga memastikan BNPM bisa bertemu langsung dengan pak Kades pada hari Rabu mendatang.
Kedatangan Ormas BNPM Di Balai Desa Sumberjati Kabupaten Jember Terkait Sengketa Lahan TanahKedatangan Ormas BNPM Di Balai Desa Sumberjati Kabupaten Jember Terkait Sengketa Lahan Tanah.
Kedatangan Ormas BNPM ke Balai Desa Sumberjati bertujuan untuk mengklarifikasi kembali soal kepemilikan lahan tanah milik Sukiono,BNPM berharap selaku Kades Andriya Suwito bisa mendatangkan pihak Jhony cs agar masalah ini cepat selesai dengan cara mediasi kedua belah pihak,namun jika langkah tersebut masih tidak menemukan jalan keluar maka pihak Sukiono di dampingi Kuasa Hukum Ilhamdy beserta Ormas BNPM akan melakukan eksekusi lahan.Oleh sebab itu BNPM berharap kades Sumberjati bisa mengambil tindakan bijaksana yang sesuai dengan ketetapan hukum yang sudah di tetap kan,agar masalah ini cepat selesai tutur perwakilan BNPM di akhir perbincangan dengan kami awak media.
Pewarta : Nicolas Felix.