Breaking News

Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN Di Pidie Jaya


Media Aktivis Indonesia.Com | Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Serta Pemipinan Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com Bapak Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., dan Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Bapak Yopi Zulkarnain, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Ismed, jurnalis CNN Indonesia, di Pidie Jaya, Nangroe Aceh Darussalam. 

 Insiden yang terjadi Jumat malam, 24 Januari 2025, ini melibatkan IS, seorang oknum Keuchik, yang diduga menganiaya Ismed saat menjalankan tugas jurnalistik wartawannya peliputan investigasi di lapangan.
 
Herry Setiawan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.  "Berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan ancaman terhadap jurnalis masih menjadi masalah besar di Indonesia," tegasnya dalam pernyataan Pada Hari Selasa, 28 Januari 2025.  Ia menekankan bahwa menghalangi tugas jurnalistik wartawan juga merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia ini.  Ini bukan hanya serangan terhadap seorang wartawan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.  Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku."  Ia juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di seluruh Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
 
Herry mendesak aparat penegak hukum Kapolda Aceh serta Kapolres Pidie Jaya untuk segera menangkap, meringkus dan memproses IS sesuai hukum yang berlaku.  Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat atau mendukung aksi kekerasan ini juga diproses hukum agar menimbulkan efek jera.  Herry mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.  

Namun, ia mengakui implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal.
 
"Insan pers adalah garda terdepan demokrasi dan pilar keempat demokrasi Indonesia. Kekerasan terhadap mereka adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. Jurnalis bertugas memberikan informasi berimbang kepada masyarakat.  Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,"  lanjut Herry.  Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
 
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
 
Polres Pidie Jaya telah bertindak cepat.  IS (48) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2025 setelah gelar perkara.  Penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.  Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.  Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.  Polres Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
 
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan Insan PERS di Indonesia.
 

#LindungiJurnalisIndonesia
#StopKekerasanTerhadapWartawan
#NoViralNoJustice
#UUPersNo40Tahun1999
 










Reporter : Redaksi 


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com