Breaking News

Kejari Bondowoso tidak panggil KADES padasan, ada apa dengan KEJARI Bondowoso



Mediaaktivisindonesia.com | Bondowoso - KEJARI BONDOWOSO panggil 80 kades terkait dugaan temuan kerugian negara tentang penyimpangan (ADD) anggaran dana desa, tahun 2021,2022 dan 2023
Yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Bondowoso,

Melihat data pemanggilan tersebut salah satu perwakilan desa Padasan kecamatan Pujer, kabupaten Bondowoso 
toyib mengaku kecewa, karna Kades mereka tidak masuk dalam data pemanggilan Kejari Bondowoso,

Padahal kata dia Desa Padasan memiliki banyak persoalan tentang Anggaran dana desa yang tidak sesuai seperti Bantuan langsung tunai(BLT) yang tidak disalurkan kepada 25 keluarga penerima manfaat (KPM) selama tahun 2024, 

Dari dugaannya pihaknya menghitung potensi kerugian negara di kisaran RP.676.015.000 dari jumlah dana yang turun sebesar Rp 839.055.000

Berdasarkan konfirmasi kita masyarakat desa Padasan,pada Muttakin.s.sos camat Pujer dan Adi Harsanto Kasi Intel kejaksaan Bondowoso menyatakan 
Faldy arie djordy kepala desa Padasan termasuk kepala desa yang di undang terkait  penyelewengan ADD ujar nya kepada media,

Thoyyi mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan penyimpan angaran dana desa tahun 2022-2023 ini kepada KEJARI BONDOWOSO sejak bulan JULI--AGUSTUS 2024 kemarin, 

Selain itu pihaknya sudah menyerahkan laporan secara lengkap dengan data terkait ADD di desa Padasan yang di dapat dari hasil investigasi di internal pemerintah Desa dan eksternal masyarakat masyarakat desa Padasan 

Misalnya di tahun 2022 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.302.313.000
Meliputi beberapa kegiatan dan di tahun 2023 ada potensi kerugian negara sebesar Rp.344.318.000 namun sampai saat ini tidak ada kabar, ada apa dengan KEJARI BONDOWOSO,


Kami sangat merasa kecewa kepada KEJAKSAAN NEGARI BONDOWOSO sebagai instansi pemerintah yang punya wewenang dalam kasus ini, dan kami merasa bingung mau melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ini kemana, kami masyarakat sangat dirugikan dan kami masyarakat menduga bahwa penanganan kasus penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kades padasan rasa-rasa nya adanya BAN KEMPES sehingga kasus ini berhenti di jalan dan tak kunjung sampai ke tujuan, tutupnya.
(Alex)
©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com