Media Aktivis Indonesia.Com | PANDEGLANG BANTEN - Anggaran DANA DESA adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada acara tersebut tidak ada pemaparan secara detail Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 atau detail rencana penggunaan dana desa untuk tahun 2025. Cibeureum kec. Banjar, Pandeglang, Banten Pada Hari Kamis 30 Januari 2025.
Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) di kantor desa Cibeureum di hadiri Bapak Camat Bapak Windu M.si. , Babinsa, Babinkamdibmas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , dan Masyarakat, Bapak Nazmudin selaku kepala desa pada sambutannya "Ada PR untuk membangun desa sekitar 2 km lagi harus selesai di tahun ini" Singkatnya
Tanpa mengungkapkan perhitungan Anggaran Dasar Pembangunan (ADP)
Dalam acara tersebut Bapak Windu M.si. menyampaikan " BLT adalah salah satu prioritas tata desa, dan stunting penggunaan dana desa sebanyak 15%" Ungkapnya
Mengikuti arahan dari presiden Bapak prabowo tentang ketahanan pangan (ketapang) " Anggaran 20% dari DD untuk ketapang akan di kolaborasikan dengan BUMDES" Lanjutnya
Aturan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan (musrenbang) di atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, ada beberapa Peraturan lain yang mengatur musrenbang tidak terpenuhi.
Musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) di desa Cibeureum terkesan banyak yang di tutupi tidak adanya transparansi dan tidak akuntabel.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menyimpulkan " Ini sudah Terimplikasi melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Public mesti ada tindakan dan jangan ada pembiaran" Keluhnya
Warga tersebut menambahkan "pembangunan dan penggunaan dana desa di desa Cibeureum harus lebih di kontrol dan di kawal secara ketat" Tutupnya.
Reporter : Redaksi