Breaking News

POMDAM I/BB Sumatera Utara Gerebek Kampung Narkoba, 11 Warga Diamankan Di Mapolrestabes Kota Medan Sumatera Utara



Media Aktivis Indonesia.Com | Medan – Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek dan membongkar sebuah kampung narkoba di Glugur Hong, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Pada Hari Jumat (17/Januari/2025)
Pukul 13:30 WIB.

Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam operasi tersebut, bersama sejumlah barang bukti narkoba dan alat-alat terkait.

Operasi yang melibatkan 35 personel Pomdam I/BB ini dimulai Pukul 14:00 WIB. Mereka berangkat menuju lokasi menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor.

 Pukul 14 :15 WIB, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan para tersangka pengedar narkoba dan barang bukti.


Seluruh tersangka dan barang bukti tiba di Mapomdam I/BB Pukul 15:15 WIB setelah penggerebekan yang selesai pada pukul 15.00 WIB.

Dari 11 orang yang diamankan, empat orang diduga sebagai pengedar narkoba, sementara tujuh lainnya diduga sebagai pengguna. Berikut identitas para tersangka:
Tersangka Diduga Pengedar :
- Randi Sihombing (32 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.
- Madiansyah Lubis (43 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.
- Ibnu Halim Sinaga (52 tahun), Wiraswasta, Jln Asrama Hong Blok F No 12 Medan.
- Donal Silalahi (46 tahun), Wiraswasta, Jln. Prajurit Gang Askida No II Medan.
Tersangka Diduga Pengguna :
- Mulyadi Sukma (31 tahun), Wiraswasta, Jln. Linggarjati No. 19 Medan Perjuangan.
- Dedi (53 tahun), Wiraswasta, Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05 Medan.
- Sardi Siregar (35 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita 4 No 45 Medan.
- Deni Syahputra Sinaga (33 tahun), Wiraswasta, Jln. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No 7 Medan.
- Syahrul Ramadan (21 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita Simpang Gang Pepaya Medan.
- Azis (20 tahun), Pekerjaan Ikut Orang Tua, Jln. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C Medan.
- Rosi Sihombing (40 tahun), Wiraswasta, Jln. Pasar Medan Menteng II Kota Medan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- Sabu seberat kurang lebih 25,06 gram.
- Ganja seberat kurang lebih 1,04 gram.
- Uang tunai Rp 2.550.000.
- Dua unit timbangan digital.
- Lima unit handphone.
- Tiga buah senjata tajam.
- Delapan buah alat hisap sabu.
- Tiga buah dompet.
- Tujuh belas buah mancis / korek api gas yang sudah di rombak.
- Satu buah tas sandang.
- Empat buah jam tangan.
- Delapan buah alat sekop sabu.
- Satu buah gelang tangan.
- Satu buah kunci sepeda motor Yamaha N - max.
- Dua buah gunting kuku.
- Satu buah speaker robot warna hitam.


Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Kota Medan Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Pomdam I/BB berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di Wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.













Reporter : Athia Anggota Intelijen Investigasi & Monitoring 


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com