Breaking News

Viral Pemberitaan Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Bapak Ilham Bangun, Di Duga Terima Suap Fee Proyek, Safril S.H. Jangan Bungkam Aja Pak Kadis Ilham Bangun Lalu Siapa Yang Akan Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara ..... ?????




Media Aktivis Indonesia.Com | Langkat - Viralnya pemberitaan miring terkait kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat baru- baru ini menguak indikasi suap dalam pekerjaan proyek baik pengerjaan fisik maupun pengadaan barang khususnya di Tahun Anggaran (TA) APBD 2023 - 2024, karena sudah merugikan negara, warga dan masyarakat.

Menanggapi santernya pemberitaan pemberian free dari Kontraktor atau pemborong kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkim Langkat, Praktisi Hukum, Safril S.H mengatakan itu sudah menjadi rahasia umum, apalagi tindakan itu sudah menjadi aturan khusus yang disebut- sebut syarat utama bagi pemenang tender proyek, bahkan setoran free sudah dimulai jauh hari sebelum pelaksanaan tender.

" Jadi yang diistilahkan sudah ada Pengantinnya itulah yang membuat persaingan tak sehat sesama rekanan, potensinya ya korupsi yang berdampak pada kualitas pengerjaan " ujar Safril, S.H, Pada Hari Kamis (16/Januari/2025).

Sehingga dalam pelaksanaan proyek terjadi dugaan korupsi besar- besaran yang beresiko dengan kualitas pengerjaan proyek.


"Kadis Perkim, Ilham Bangun segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut jika memang dugaan penerimaan free proyek itu tidak benar, bukan justru menghambur-hamburkan uang untuk menyuap para awak media jurnalistik wartawan untuk menutupi konfirmasi pemberitaan para awak media jurnalistik wartawan" kata Safril.

Lanjutnya, Rekanan atau kontraktor juga jangan menjadi pihak yang melakukan penyuapan dalam pemberian free proyek pelaksanaan tender.

" Ikuti aturan pelaksanaan tender, jangan monopoli agar mendapat paket pekerjaan proyek dengan pemberian free didepan atau free sukses, itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, ada juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tunduklah pada aturan itu" tegas Safril.

Sambungnya, panitia Pokja pelaksana dan seleksi pemenang tender harus benar- benar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang tender, jangan lakukan tindakan pelanggaran apalagi menerima pesanan dari pihak- pihak tertentu agar oknom rekanan dimenangkan dalam tender.


Terkait pemberitaan dugaan pemberian sejumlah uang atau bagi- bagi amplop dari Kadis Perkim kepada oknum wartawan, hal itu perlu disikapi dengan baik dan jujur.

" Kadis Perkim Langkat Ilham Bangun pharus segera bersuara untuk menjelaskan hal itu, jangan bungkam" tegasnya lagi.

Kadis Perkim, Ilham Bangun baiknya memberi klarifikasi atas informasi itu, bukan justru bungkam dan membiarkan pihak lain yang mengklarifikasi dugaan suap dan free proyek tersebut.

" Jangan sampai opini liar semakin berkembang ditengah- tengah masyarakat, apalagi stagman bantahan justru datangnya dari sekelompok wartawan dan perhimpunan kontaktor, miris kita seperti itu karena Ilham Bangun bungkam" imbuhnya.











Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com