Breaking News

Pimpinan Umum Media Aktivis Indonesia.Com Dhony Irawan Hendra Wibawa,S.H., M.H. Menyatakan Melawan Kepada Siapa Pun Yang Mencoba Membelot Kepada Etnis Lain Apalagi Para Jendral Baik Dari TNI Dan Polri Serta Pemerintahan Yang Tidak Pro Kepada Warga & Masyarakat Indonesia



Media Aktivis Indonesia.Com | Ponorogo - puma hitam] Pimpinan Umum Media Aktivis Indonesia.Com, Dhony Irawan Hendra Wibawa,S.H., M.H. menyatakan Jika para pemimpin ini sudah dikuasai kedunguan yang abadi,sepertinya perlu dikasih serangan nyata jika serangan kode dan sindiran tidak lagi berguna.Menunggu sampai sabtu esok jika tidak ada keputusan, segera kita rapatkan barisan untuk membantu para warga masyarakat Indonesia yang tertindas dari intimidasi para pejabat yang tidak bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat Indonesia. 

Jika memang merasa NKRI jangan jadi hama di negara mu sendiri,terutama polri beserta pimpinan dan jajaran nya LISTYO SIGIT,Bahkan kejaksaan sendiri ST.Burhanuddin Juga Panglima TNI beserta Kasad,jangan ada kata tunduk kepada china atau etnis mana pun,kita indonesia bersatu teguh jaya bukan seperti sekarang rusak hamburadul semua gara-gara kedunguan Jokowi,Luhut,Moeldoko,Bahlil,Erik Tohir, Sri Mulyani,Yasona Laoly, Yaqout Kholil Beserta Cecunguk lain yang menuding saya mengejar jabatan yang awal nya kami hormati tapi maaf sekarang seperti apa pun beliau, MAHFUD MD sudah menciderai kepercaya'an saya karena hasutan para pembenci,pengecut,pecundang,penipu,pengkhianat,penista agama,pelacur negara bahkan para munafik di negeri ini yang menjadi londo ireng,menghardik rakyat nya sendiri seperti hewan, saatnya kita bantu warga masyarakat Indonesia dari kemiskinan, kemelaratan berikan mereka pekerjaan yang layak dan gaji yang layak sehingga warga masyarakat Indonesia bisa lebih maju untuk kehidupan sehari-hari.

Sungguh sangat menyedihkan, Apalagi yang katanya pengacara ternama tapi miskin adab dan akhlak,banyak omong,haus sex dan memalukan mencoreng nama advokasi modelan hotman paris hutapea.Silahkan serang dan cari keburukan jika perlu bawa hadapkan ke depan saya,jika tidak tau fakta,nyata,realitanya tapi hanya kabar burung belaka.

" Jika masih ada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,dari persatuan dan kesatuan,yang memanusiakan manusia,bukan seperti binatang gara-gara sandiwara covid-19 yang jelas itu rekayasa virus,si moeldoko dungu sama luhut memanfaatkan moment,bukan malah mencari solusi,utamanya jokowi jadi trio PKI yang tolol",ujar nya.

Pasal 1 UUD 1945
Ayat 1: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, artinya seluruh wilayah dan pemerintahan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2

" Jelas mereka melarang Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kasih jabatan ke saya, karena si manusia dungu luhut keledai istana yg toxic teriak toxic,jelas risih apalagi ada raffi ahmad dewa judi tempat tampungan dana - dana siluman dari beberapa pejabat serta pelaku owner judi online, bahkan rentenir berkedok koperasi pun ada di dalam nya",ungkapnya.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Pada Hari Rabu 05 Februari 2025.

" YA , Saya menyatakan perang dengan 9 naga bahkan sudah diangkat ke layar lebar dengan judul ratu adil",pungkas nya.

Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”Apalagi gegara kasus gas LPG 3 KG yang sebenarnya di Backup Oleh Oknum Bravo TNI AU sampai mengintervensi, mengintimidasi para warga masyarakat yang mencoba membongkar bisnis terselubung ilegal mereka.

" Otaknya si bahlil manusia sdm rendah otak kredil jiwa bongkok akal dangkal ini pengen di gimanakan,dah begok dungu jadi menteri,ngasong aja dilampu merah,Bayar janjimu hotman 22 milyar jaga congornya kambingmu doang yang sok yes, sama si mulyono jokowi yang 200juta/kasus sampai menumpuk 38 kasus lebih",tutupnya.










Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com