Breaking News

Polisi Ringkus Dua Pengedar Penyuplai Obat - Obatan Terlarang Type G Berjenis Tramadol Bermoduskan Warung Klontong


Media Aktivis Indonesia.Com | Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer berinisial MR, Berusia 29 tahun, dan N alias REY, Berusia 22 tahun.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. “Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong,”ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota Komisaris Aryono, Pada Hari Jumat 14 Maret 2025. 

Dari kedua tersangka, kata Aryono, polisi menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir tramadol, 276 butir hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar

Aryono mengatakan, penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar dari Dinas Kesehatan Atau BPOM. 

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,”kata Aryono.

Menurut penjelasan Aryono Kedua pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 














Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com