Media Aktivis Indonesia.Com | Tangerang - Menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kendaraan bermotor dan memiliki keuntungan besar membuat aktifitas pemalsuan oli terus terjadi di Indonesia. Pada Hari Rabu, (16/April/2025).
Saat ditelusuri dengan tim awak Media, diduga adanya distributor oli palsu di dalam perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Cituis Indah, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Warga yang berinisial MAF, menjelaskan bahwa dirinya sering melihat mobil box yang mundar-mandir di salah satu rumah Warga diduga adanya usaha yang tidak memiliki izin atau usaha gelap.
“Saya heran sih Pak, mobil box mundar-mandir kesini aja, soalnya usahanya tertutup yang bikin curiga orang aja,” jelasnya.
Saat awak Media mendatangi rumah yang diduga memproduksi oli kemasan palsu, datang seseorang yang bernama Fedric menutup rumah tersebut dan merasa gugup saat dikonfirmasi.
“Kalau abang bawa surat penggeledahan dari Kepolisian, saya persilahkan bang untuk mengambil gambar serta mengecek barang saya,” ujar Fedric dengan nada terbata-bata.
Sedangkan sudah jelas apabila distributor oli palsu akan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Selain itu dijerat pula Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Saat awak Media mendatangi Polsek setempat akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji tidak ada di kantor.
Reporter : Redaksi