Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Tangerang - Surat audiensi yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU) DPC Kabupaten Tangerang terhadap PT Kemasindo Indah Triutama jalan raya Cikupa Pasar Kemis KM 3,8 Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang - Banten, Kode pos 15560 dan dikembalikan untuk surat audensi kami itu dengan alasan Pimpinan Perusahaan menolak surat audiensi tersebut.
Audensi ini bertujuan untuk membahas terkait pelanggaran Perusahaan tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
" Maka dari itu Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Tangerang ( Nur Alimin ) menyatakan, bahwa Perusahaan ini diduga melanggar peraturan UU Cipta Kerja ( UU 6/2023 ) : Pasal 81 ayat ( 63 ) UU Cipta Kerja menetapkan Sanksi Pidana penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 4 Tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta bagi Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dan UU Ketenagakerjaan ( UU 13/2003 ) : Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan juga melarang pembayaran gaji di bawah UMR kepada seluruh Karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut.
Untuk itu surat audensi ini dilayangkan sebagai langkah untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat. Nur Alimin menegaskan, bahwa pihaknya tersebut berharap agar Perusahaan PT. Guna kemas info tri utama ini agar dapat menerima surat audensi LSM Harimau DPC Kabupaten Tangerang.
Agenda audensi ini didasari banyaknya aduan Masyarakat yang diterima LSM Harimau DPC Kabupaten Tangerang terkait Gaji tidak UMR, BPJS Kesehatan tidak ada, JHT Tidak ada, jumlah Karyawan dibawah 100 dan tidak ada laporan untuk ke Disnaker tiap Anak.
"Harapan kami, jika besok kami dari LSM Harimau DPC Kabupaten Tangerang balik lagi ke Perusahaan PT. Kemasindo Indah Triutama ini untuk melayangkan surat audensi tersebut agar cepat diterima atau direspon oleh pihak Perusahaan tersebut jangan sampai menolak lagi untuk surat audensi yang kami berikan ini kepada Perusahaan," pungkas Nur Alimin.
Reporter : Redaksi