Media Aktivis Indonesia.Com | Pandeglang Banten - Beredarnya sebuah pemberitaan yang dilayangkan oleh oknum yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis dari salah satu media online, memicu reaksi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (DPD BADAK BANTEN) Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya salah seorang oknum yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis tersebut tendensius terhadap sebuah organisasi kemasyarakatan dan telah membawa organisasi kedalam karya tulisnya tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik dan melanggar kaidah-kaidah penulisan seorang jurnalis.
Endi Jibril selaku Kepala Divisi Humas DPD Badak Banten menuturkan bahwa antara Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pandeglang termasuk Badak Banten selalu menjaga sinergitas dan berjalan beririsan dengan Lembaga dan Media yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Alhamdulillah kami selalu sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang lahir dari perkumpulan masyarakat selalu bersinergi dengan semua pihak khususnya Para Lembaga dan seluruh media, namun kami syok saat ada salah satu oknum yang mengaku berprofesi Jurnalis tendensius dan terkesan memojokkan sebuah Organisasi Kemasyarakatan". Tutur Bang Endi Jibril
Dirinya juga berharap kepada oknum tersebut agar hadir dan mengklarifikasi hasil karya tulisnya agar tidak terjadinya gesekan antara Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga Organisasi Profesi.
"Kami berharap kepada oknum yang sudah membuat karya tulis tersebut agar datang dan memberikan klarifikasi jangan sampai membuat kegaduhan dan kekisruhan antara Ormas, LSM dan Jurnalis di Kabupaten Pandeglang". Tandasnya
Hal Senada diungkapkan Saeful Falah, selaku Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang dirinya akan berkoordinasi dengan jajaran redaksi di Media Online mitra Banten news serta menanyakan anggota memiliki legalitas jelas dan diakui atau tidak oleh jajaran redaksinya.
"Sehubungan seorang oknum yang bernama AAT dengan mengaku berprofesi sebagai jurnalis tersebut sudah membawa kami Badak Banten, maka kami secara kelembagaan akan berkoordinasi kepada jajaran redaksi media online mitra Banten news menanyakan terkait maksud dan tujuan oknum yang bernama AAT tersebut telah menuding kami". Ungkapnya
DPD Badak Banten juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan oknum tersebut yang telah membuat kericuhan di Kabupaten Pandeglang dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Tegasnya
Reporter : Redaksi