Media Aktivis Indonesia.Com | Provinsi Riau – Peredaran rokok ilegal dari Batam semakin merajalela, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis yaitu Rp97,81 Triliun pada 2024 itupun hanya khusus merk Rokok H&D. bagaimana dengan Jenis Feloz Luffman dan banyak lagi lainnya.
Di tengah upaya pemberantasan yang terus digalakkan, sorotan tajam kini tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Ketiga Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut belum optimal dalam mengatasi sindikat mafia Rokok illegal milik Ayong dan Thongseng.
Pabrik-pabrik serta gudang-gudang penyimpanan dan pembuatan, mafia gelap yang beroperasi di Batam memproduksi barang haram ini dengan menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti pestisida dan pengawet, yang jelas membahayakan kesehatan masyarakat.Kadar Nikotin dan TAR yang jauh melampaui batas aman, rokok ini berisiko membunuh perlahan konsumennya. Pada Hari Sabtu 04 January 2025.
Jaringan mafia yang terdata oleh awak media Jelajah Perkara masih seputaran jaringan Ayong dan Thongseng yang mengendalikan peredaran rokok ilegal dari Kepulauan Riau ini semakin terorganisir dengan rapi, memanfaatkan jalur tikus dan pelabuhan kecil untuk menyelundupkan rokok ke berbagai wilayah. Distribusi yang efisien dan terstruktur serta melibatkan APH membuat jutaan bungkus rokok ilegal ini masuk menyusup keseluruh daerah wilayah Riau,Sumatera Barat, Jambi,Palembang.
Nama Ayong dan Thongseng yang dikenal sebagai Mafia Rokok Illegal,kini semakin terkenal di kalangan aparat penegak hukum. Ayong mengendalikan peredaran Rokok Illegal ilegal ini dengan tangan besi, PT Adhi Mukti Persada sebagai salah satu dalam proses produksi rokok ilegal, sedangkan Thongseng dan melalui PT Adhi Mukti Perkasa sebagai pengendali distribusi laut dan daratnya .
Salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar dari Ck1 terseliplah peringkat ke tiga nama perusahaan PT.Adhi Mukti Persada. Hal ini tercipta sejak tahun 2020 bersama kolaborasi sistem efisiensi terjaga dan logistik tertata antara Badan Logistics Ecosystem (BLE) dengan perusahaan PT.Adhi Mukti Persada (kodenya G2B) dan kolaborasi sistem dengan PT.Adhi Mukti Perkasa (kodenya B2B)
Data terbaru dari Indodata menunjukkan bahwa kerugian negara akibat peredaran hanya untuk rokok H&D ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun,sedangkan pada tahun 2021 tercatat Rp53,2 triliun, belum lagi merk Rokok illegal lainnya. Diperkirakan bisa mencapai 200-Triliun rupiah kerugian negara.
Pemerintah Provinsi Riau serta beberapa Stakeholder yang lainya seperti, aparat penegak hukum melalui Kapolri dan Dirjend Bea & Cukai, Serta Perpajakan harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap para jaringan mafia rokok ilegal ini tidak dapat dilakukan setengah hati. Dibutuhkan tindakan tegas yang lebih terukur, keras dan tegas serta lebih menyeluruh untuk membongkar sindikat ini hingga ke akarnya dan pucuk pimpinan Mafia Rokok Illegal karena sudah merugikan negara serta meracuni generasi anak bangsa efek dari mengkonsumsi rokok - rokok berbahaya yang ilegal ini.
Thongseng dan Ayong sudah memenuhi syarat buat di pidanakan secara hukum di Republik Indonesia maupun hukum internasional yang merupakan jaringan Mafia Rokok Ilegal Internasional lintas negara yang transit di pulau-pulau terpencil di Provinsi Riau dengan sandar di dermaga-dermaga kecil untuk mentribusikan rokok ilegal tersebut ke seluruh pelosok yang ada di wilayah Provinsi Riau ataupun di Indonesia.
Para Awak Insan Pers Jurnalistik Wartawan Media Jelajah Perkara, Serta Beberapa Media & Bersama Team Investigasi & Monitoring sedang menyusun laporan untuk melaporkan kepada Center For Tax Policy And Tax Policy and Administration OECD dan juga kepada World Costum Organization, and Indonesian Coast Guard, atas kejahatan para Mafia - Mafia ilegal yang dibangun dan di kembangkan oleh Ayong dan Thongseng Para Aktivis & Para Insan Pers Jurnalistik Wartawan, Meminta Kepada Gubernur Provinsi Riau, Kapolda Riau Kasatpol PP Provinsi Riau, Bea & Cukai Provinsi Riau, Serta Seluruh Elemen Rakyat Masyarakat Provinsi Riau, ikut membantu menangkap meringkus jaringan mafia rokok ilegal tersebut, kalau di Provinsi Riau tidak bisa meringkus para pelaku jaringan Mafia bisnis usaha rokok ilegal tersebut, maka seluruh Insan Pers Jurnalistik Wartawan serta Aktivis akan segera melaporkan hal ini ke Instansi Kabinet & Mabes Polri yang Ada di Jakarta.
Reporter : Redaksi