Breaking News

BANK BNI KCP PANDEGLANG DI DUGA MELAKUKAN TINDAKAN PENIPUAN PUBLIC TERHADAP KONSUMEN NASABAH



Media Aktivis Indonesia.Com | PANDEGLANG - Ibu Rodiah di dampingi Bapak Safrudin menjelaskan kronologisnya kepada Media Aktivis Indonesia, di kediaman Ibu Rodiah Sukaratu, Kec.Majasari, Kabupaten Pandeglang, 42217 Pandeglang, Pada Hari Rabu 23 Januari 2025

Ibu Rodiah sebagai nasabah BANK BNI merasa di tipu,
"sekitar bulan April tahun 2015 lalu Ibu Eka sebagai Ageun BNI Life waktu itu menawarkan kepada saya, agar berinvestasi sekitar 30 juta di BANK Life dengan Iming-iming keuntungan ketika menginjak pada umur 50 tahun akan mendapatkan manfaat deviden sampai umur 70 tahun sebanyak 3 juta per bulan, dokumen yang di berikan saya simpan karena saya tidak mengerti" Jelasnya
"Ketika saya cek saldo semakin berkurang bukannya bertambah saya adukan kepada saudara saya Agus Saprudin" Lanjutnya


Bapak Agus Saprudin menanyakan hal tersebut kepada pihak BANK BNI prihal dokumen yang di berikan kepada saudarinya " Ini bukan investasi, ko asuransi?"Tanyanya

Penjelasan pihak BANK BNI tidak memuaskan Bapak Agus Saprudin berpendapat "BANK BNI melanggar UUD No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18, yang dimana tadinya investasi menjadi asuransi, akan saya tembuskan ke pusat, Gubernur BI, OJK pusat, dan Bursa efek Indonesia" Tegasnya. 


"Ini sudah terimplikasi kepada hak asasi manusia adanya perampasan hak pasal 9 huruf e" Tambahnya.

Ibu Rodiah menambahkan "pihak BANK BNI hanya menerangkan manfaat tidak dengan kerugiannya" Tutupnya












Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com