Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Bogor - Nahas Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal Pada Hari Sabtu Petang Sekitar Pukul 03:30 Wib Di Desa Bayu Wangi Cirangsad Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Emeng warga desa kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang emas Ilegal di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari Bapak Kapolres Bogor APH Terkait, Sesuai dengan Wilayah Hukum Polres Bogor, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (Nana Supriatna) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat dengan keluarga almarhum karena menganggap kejadian ini adalah bencana musibah ucap (Nana Supriatna), & Pada saat itu juga Bos Pemilik Tambang Emas Ilegal tersebut, telah mengintervensikan Awak Media Jurnalistik Wartawan yang pada saat itu sedang melakukan wawancara, melalui Online WhatsApp demi keberimbangannya berita Awak Media, Pada Hari Sabtu 18 Januari 2025.
(Nana Supriatna) Menambahkan iya memang ini tambang ilegal saya tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga masyarakat sekitar ibu - ibu, bapak - bapak, serta para pemuda bisa mendapatkan hasilnya kerja di saya ungkapnya.
Menurut informasi masyarakat tambang tambang tersebut di Bekingi Backup dari beberapa Oknum Brimob Kepolisian Berinisial (RK) dan Oknum TNI AD, & dari berbagai Jawara - Jawara Banten serta Jampang Sukabumi, yang Membackup tempat Ilegal tersebut, demi melancarkan usaha nya oknum tersebut selalu ada standbye di lapangan di lokasi tambang Ilegal untuk mengamankan lobang pekerja dan pemilik owner dari lobang galian emas Ilegal tersebut.
Saat di konfirmasi via WhatsApp Oleh Para Awak Media Aktivis Kepada Kapolsek Cigudeg menyatakan masih dalam Tahap LIDIK Lebih lanjut.
Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi dengan Kapolres Bogor APH Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjutnya jangan sampai ada pembiaran seperti ini terjadi, saya harapkan Kapolres Bogor jangan sampai menutup mata dengan kegiatan Ilegal seperti ini, karena sudah ada memakan korban jiwa yang meninggal dunia.
Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambangan Liar Atau ILEGAL.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti :
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin alias ILEGAL juga merupakan pelanggaran hukum serta penyimpangan hukum di Indonesia.
Reporter : Redaksi