Breaking News

Kepala Desa Ramban Kulon Ke Inspektorat di Adukan Ke Inspektorat



Media Aktivis Indonesia.Com | BONDOWOSO - Ramli (45 Tahun) Warga Masyarakat Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, mengadukan kepala Desa Ramban Kulon Ke Inspektorat Kabupaten Bondowoso, setelah sebelumnya Ramli bersama puluhan warga Desa Ramban Kulon melakukan pelaporan dan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso untuk Anggaran Desa Tahun 2022 dan 2023. Pengaduan ke Inspektorat ini dilakukan karena sudah memasuki tahun 2025 tapi anggaran Dana Desa (DD) masih belum terealisasi semua. Pada Hari Senin 20 Januari 2025. 

Anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Ramban Kulon Tahun 2024 sebesar Rp. 1.200.017.000 (satu milyar dua ratus juta tujuh belas ribu rupiah). Dari anggaran DD tersebut hampir 40% belum terealisasi. Pekerjaan-pekerjaan yang terindikasi dan di sinyalir belum terealisasi diantaranya (1) Penyaluran BLT DD sebesar Rp. 61.200,000 (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 102 KPM dengan @Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), (2) pekerjaan-pekerjaan fisik, (3) program pemberdayaan, (4) program makanan tambahan balita dan lansia sebagian besar belum terealisasi (5) pekerjaan lainnya. Untuk pekerjaan-pekerjaan fisik yang sudah dilaksanakan terkesan asal-asalan dan tidak melalui perencanaan yang baik.

Misalanya pekerjaan jalan rabat beton sudah mulai ada yang rusak dan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang justru berdampak pada timbulnya genangan air. Pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan terindikasi tidak sesuai RAB tentunya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Pengaduaan ke inspektorat ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara dan potensi rekayasa SPJ atau SPJ fiktif. Oleh karena itu dalam pengaduannya ke Inspektorat, Ramli memohon agar segera dilakukan Audit terhadap anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Ramban Kulon.

Walaupun berdasarkan informasi yang Ramli terima bahwa jadwal audit Desa untuk anggaran 2024 oleh Inspektorat masih baru dimulai April Tahun 2025.

Sebelum pengaduan ini dibuat, Ramli bersama warga Desa Ramban Kulon telah melakukan upaya komunikasi dan klarifikasi kepada pejabat yang berwenang terkai anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Upaya komunikasi dan klarifikasi dilakukan melalui audiensi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pihak Kecamatan, pada bulan September 2024. Hasil audiensi dengan BPD, justru sangat mengejutkan karena BPD tidak paham secara detail terkait anggaran Dana Desa (DD).

Hasil audiensi dengan Pihak kecamatan yang dihadiri pendamping Desa juga mendapatkan informasi yang kurang mengembirakan dan pihak kecamatan menyampaikan “saya sudah melakukan pembinaan yang maksimal terhadap kepala Desa Ramban Kulon” dan ketika ditanya apakah pihak kecamatan masih sanggup membina kepala Desa Ramban kulon, pihak kecamatan menjawab “kami masih mampu dan sanggup melakukan pembinaan terhadap kepala Desa Ramban Kulon”. 

Dengan masih belum selesainya pekerjaan anggaran DD tahun 2024 padahal sudah masuk Tahun 2025 ini, apakah  pihak kecamatan dapat dikatakan gagal membina kepala Desa Ramban Kulon..??? biarlah Bupati atau pihak-pihak berwenang lainnya yang melakukan penilaian. 
Ramli berharap kepada Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk segera mungkin melakukan audit sebagai upaya untuk mencegah potensi terjadinya kerugian keuangan negara dan potensi adanya Rekayasa SPJ atau SPJ Fiktif.













Reporter : (Nusul) 


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com