Breaking News

Pengelolaan Bank Sampah Berkah Abadi Yang Mangkrak, Siapakah Yang Bertanggung Jawab Atas Semua Ini ...... ????? Lokasi Di Kelurahan Limbungan Gang Luhur RT : 001 RW : 009 Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Provinsi Riau


Media Aktivis Indonesia.Com | Pekanbaru Riau - Terdapat suatu Bank Sampah yang tidak di fungsikan sebagaimana semestinya.... Alasan yang tidak diketahui oleh warga setempat bahwasannya bank sampah tersebut tidak beroperasi atau dipergunakan lagi ada apa ...... ?????.

Menurut laporan dari warga masyarakat yang diterima pihak kami dari Media Aktivis Indonesia.Com Hari Minggu, 05 Januari 2025 Pukul 15 : 45 Wib Bank sampah sudah tidak berjalan efektif dalam 1 tahun ini.


Di Hari Rabu, 15 Januari 2025 Pukul 08:25 Wib, Pihak Kabiro Redaksi (Media Aktivis Indonesia) Ibu Kabiro MEDIA AKTIVIS INDONESIA.Com Pekanbaru mendatangi lokasi salah satu pengelolaan bank sampah yang berada di Keluruhan Limbungan Gang Luhur RT : 001 RW : 009 Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Provinsi Riau ..... Sangat disayangkan pengelolaan bank sampah B 3 tersebut dalam keadaan tertutup dan terbengkalai.

Padahal sudah diterapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 8 Tahun 2014, di sejumlah daerah di Indonesia  merupakan salah satu bentuk manfaat langsung yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan warga masyarakat sehari-hari yang di tujukan untuk tempat pembuangan sampah warga masyarakat.


Sangat disayangkan dengan mangkrak nya bank sampah yg ada Dikelurahan Limbungan RT/RW 01/09 kecematan Rumbai Timur yang sudah berdiri tapi tidak dimanfaatkan dan digunakan sebagaimana semestinya.

Pengelolaan Bank Sampah B 3 hanya bergantung pada kinerja & program pemerintahan yang sangat penting dalam menangani sampah agar tidak terbuang begitu saja. sehingga sampah dapat lebih dioptimalkan pemanfaatannya.


Publik juga dapat berperan Aktif lebih optimal lagi dalam proses daur ulang sampah. Salah satunya dengan memilah, mengumpulkan, dan memanfaatkan mendaur ulang kembali sampah-sampah yang masih berguna untuk penggunaan atau pemrosesan lebih lanjut.

Untuk itu telah diadakan salah satu bank sampah/ TPS3R yang berada di kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Timur kota Pekanbaru untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.


Namun sangat disayangkan bank tersebut tidak digunakan dan tidak beroperasi hingga saat ini.

Di Himbau Untuk Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Khususnya Kepala Bidang Peneggakakan Hukum Di Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera mengkroscek ke tempat lokasi mangkraknya pengelolaan Bank Sampah Di Kelurahan Limbungan RT : 001 RW : 009 Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ini sudah suatu pelanggaran Hukum dan sudah merugikan keuangan negara, yang mana peralatan tersebut di pakai dari anggaran pemerintah bukan dari anggaran pribadi.

Ada apa❓mengapa tidak beroperasi lagi Bank Sampah Tersebut ? Siapa PENANGGUNG JAWAB di Balik Ini Semuanya
...... ??????.




















Reporter : Yuni Kabiro
Pekanbaru Riau


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com