Pintarnya para Mafia - Mafia itu dapat mengelabuhi Warga Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol, Exsymer.
Tim aktifis pada hari Rabu (15/1/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Metro Tanggerang Selatan, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Tidak hanya itu hasil potret para awak media wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 11 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kota Tangerang, & Tangerang Selatan - Provinsi Banten.
Pada Hari Rabu 15 Januari 2025, menemukan beberapa toko kios di Wilayah Hukum Polres Metro Tanggerang Selatan, terlihat jelas pembelian obat - obatan terlarang type G termasuk golongan G, Obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja dengan mudahnya tanpa ada surat dari Rumah Sakit.
Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 11 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kota Tangerang Selatan - Banten. Pada Hari Rabu 15 Januari 2025
Di benarkan oleh Bapak Junaidi Aktifis Banten, melihat langsung, dan telah banyak beredar maraknya penjualan obat - obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Metro Tanggerang Selatan mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 11 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin yang resmi (Ilegal).
"Ada 11 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Tanggerang Selatan tepatnya.
-- Di RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan Banten.
-- Di Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Jombang Raya No.3 Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim. Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan - Banten
-- Di Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
-- Di Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan - Banten. Jelasnya
Junaidi selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online CCTVnews, juga mengungkapkan modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah - olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa padahal di dalamnya banyak sekali bermacam - macam obat - obatan terlarang type G, yang di jual bebas tanpa mengunakan resep dokter dari klinik atau Rumah Sakit.
“Perbedaannya mereka menjajakan produk kopi, tisu, shampoo, deterjen, popok dan pembalut wanita.
Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol ”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang Selatan beserta Kepolisian Polres Metro Tanggerang Selatan bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“ Seluruh Media & Aktivis Mendesak Pemerintahan Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Dari Polsek, Polres, Polda, & Mabes Polri untuk melakukan pengusutan tuntas, serta di ringkus, tangkap para pelaku Bos Mafia - Mafia Penyuplai barang haram Obat - Obatan Terlarang Type G dan melakukan penindakan Khusus sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel/pemback/ distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Tanggerang Selatan” Tandasnya mengakhiri.
Hingga berita di terbitkan AKP Pardiman S.H., M.H selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tanggerang Selatan saat di konfirmasi melakui via WhatsAppnya tidak menjawab, Apakah Pihak Polres Metro Tangerang Selatan Melakukan Pembiaran & Mendapatkan Atensi Khusus Terhadap Obat - Obatan Terlarang Type G ...... ????? " Pada Hari Kamis 16/Januari/2025.
Reporter : Redaksi