Media Aktivis Indonesia.Com | Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan afiliasi, rehabilitasi dan pemulihan jiwa untuk para pemuda pemudi warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya terjerat kasus hukum baik kasus kriminal ataupun narkotika, saat ini semangkin terjerumus oleh kenikmatan serta kemudahan dalam mendapati narkoba.
Lebih miris lagi, kini Lapas juga berubah fungsional menjadi tempat teraman para bandar mafia narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan karena lebih safety dan aman kalau berada di dalam Lapas.
Di Dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Lama, dari hasil investigasi, lapas tersebut kini digunakan oleh bandar narkoba untuk bersembunyi dan berdagang sambil menjalani masa hukuman.
Seperti yang dilakukan Miko, warga binaan Lapas pemuda tangerang lama yang bermukim di Blok E Kamar No 18, pemuda yang berdomisili di Depok dua ini ditangkap oleh Polisi di apartemen yang ada dikota Bandung.
Miko tidak kapok akan atas perbuatan nya menjual narkoba dan sejenisnya. Saat ini Miko kerap menjual narkoba berbagai jenis, baik tembako sintetis, sabu sabu hingga ganja melalui media sosial. Pada Hari Jum'at 10 Januari 2025.
Diketahui, Miko mempunyai jaringan di Wilayah Parung Panjang, Cisauk, Serpong serta seluruh wilayah Tangerang lainnya.
Menurut Indra, salah satu pembeli dan pengguna jasa Miko untuk mendapatkan narkoba, dirinya dapat menghubungi Miko lewat akun Instagram milik Miko @el.badd.trip62
Setelah melakukan kordinasi dan menanyakan ketersediaan narkoba jenis sabu-sabu milik Miko, Indra lalu di sarankan untuk mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati ke rekening Bank Jago milik Miko dengan nomer rekening 108694036615 atas nama D.D.
Setelah melakukan verifikasi pembayaran, Miko memberikan share lock dan foto lokasi barang haram yang di tempel kudanya yang bisa diambil indra yang menjadi pembelinya.
“Saya transfer maka peta untuk mengambil tembakau sintesis tersebut dikirim miko,” ungkap Indra kepada awak jurnalistik wartawan media, Pada Hari Minggu, 05 Januari 2025.
Dijelaskan Indra waktu kordinasi berlangsung sangat cepat. “Miko memang terlatih dan mempunyai banyak anak buah, dia menanyakan saya bisa ambil peta dimana tempat yang miko sarankan,” tukas pemuda asal Banten ini.
Dijelaskan Indra, Miko menjual berbagai macam jenis narkoba. “Tidak hanya ganja sintesis, ganja herbal, sabu - sabu dan bibit sintesis Miko juga menjual berbagai macam jenis narkotika,” ungkap Indra.
Diduga Miko menjalani hukuman di Lapas tangerang lama dapat kemudahn berbisnis menjual barang haram kepada pemuda suruhannya di luar lapas & di dalam lapas juga Miko bebas menjual berbagai macam jenis narkoba, kepada para tahanan narapidana yang ada di dalam Lapas, karena kedekatannya dengan para oknum - oknum sipir yang sudah di beri upeti kordinasi kepada pihak Lapas Tangerang Lama, sehingga Miko bisa bebas dan leluasa memutarkan barang haramnya di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Lama.
Bahkan tidak segan segan Miko memberikan uang suap kepada oknum sipir demi kemudahan mengunakan handphone dan fasilitas lapas lainnya. demi melancarkan bisnis narkobanya yang ada di dalam Lapas Tangerang Lama.
Di Era Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Komjen Pol Agus Andrianto diharapkan segera menindak tegas Kepala Lapas Tangerang Lama, serta beberapa oknum sipir dan petugas KPLP di lapas lainnya yang kerap menerima suap dari para narapidana seperti Miko demi terciptanya Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dari suap dan pengaruh narkoba sesuai dengan WBKnya Lapas.
Bahkan Narapidana bermasalah seperti Miko seharusnya segera dipindahkan ke Dalam Lapas Nusakambangan dengan keamanan super maksimum guna meminimalisir pergerakan komunikasi narapidana dengan pihak diluar lapas.
Reporter : Redaksi