Breaking News

AMPB Demo Tuntut Transparansi Dana Desa, Desak Copot Kades & Sekdes Palurahan Pandeglang Banten

Media Aktivis Indonesia.Com | Pandeglang Banten – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Banten (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Pada Hari Rabu (11/Junne/2025) siang. Mereka menuntut transparansi pengelolaan dana desa dan mendesak pencopotan Kepala Desa serta Sekretaris Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Massa membawa spanduk dan poster bernada kritik terhadap pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan.

Koordinator aksi, Rafiudin, mengatakan aksi ini adalah bentuk aspirasi mahasiswa terhadap dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa Palurahan periode 2023–2024.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang tidak menghasilkan pembangunan berkualitas. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa merasa perlu menyuarakan hal ini,” kata Rafiudin kepada wartawan di lokasi aksi.

Ia mengungkapkan bahwa AMPB menemukan adanya anggaran sebesar Rp60 juta untuk program WiFi desa tahun 2024 yang tidak direalisasikan. Bahkan, dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi oknum - oknum aparat pemerintah desa.
"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas Rafiudin.

Senada, Rouf Ansyori selaku orator aksi juga meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap maraknya praktik korupsi di desa-desa, khususnya di Palurahan.

“Kami ingin Inspektorat dan aparat hukum menindak lanjuti dugaan ini. Jangan sampai praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus dibiarkan,” ujar Rouf.

AMPB juga menyoroti kinerja Kepala Desa Palurahan yang dinilai tidak produktif dan menimbulkan banyak persoalan di desa. Mereka mendesak BKD dan instansi terkait mencabut status ASN yang bersangkutan.
“Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan ASN harus profesional, netral, dan bebas intervensi politik. Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 juga menegaskan ASN tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan,” kata Rafiudin lagi.

AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menanti respons dari Inspektorat dan aparat hukum untuk turun langsung ke Desa Palurahan.

“Jika tidak ada respons positif, kami tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan yang tetap dalam koridor hukum,” pungkas Rouf.





Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com