Breaking News

DUGAAN PENYELEWENGAN ANGGARAN DANA DESA DI DESA JERUK TIPIS KECAMATAN KERAGILAN SERANG BANTEN


Media Aktivis Indonesia.Com | Serang Banten - Beredar informasi berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD desa. jeruk tipis, kec. keragilan, kab. serang prov. banten, tim Ruang jurnalis nusantara (RJN) pun menindak lanjuti informasi tersebut dan ketua Ruang Jurnalis Nusantarapun berkirim surat ke kades jeruk tipis guna melakukan konfirmasi agar informasi yang beredar menjadi terang benderang. Pada Hari Sabtu 26 Jully 2025.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang. Surat ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Surat konfirmasi tersebut dikirim sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik atas pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ketua DPD RJN Banten, A. Rahidi, S.AP.,  menyampaikan ke awak media aktivis Indonesia bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari warga dan tokoh masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam alokasi serta pelaksanaan program yang dibiayai oleh ADD dan DD di Desa Jeruk Tipis.

"Kami sebagai bagian
dari pilar keempat demokrasi berkewajiban untuk turut serta mengawasi dan memastikan bahwa
dana publik digunakan secara transparan dan
akuntabel," ujar Agus Rahidi.

Surat tersebut memuat permintaan Konfirmasi dan atau klarifikasi tertulis dari Kepala Desa Jeruk Tipis dalam waktu 7 hari sejak surat diterima, guna menghindari simpang siur informasi dan memberikan ruang bagi kepala desa untuk menjelaskan secara terbuka.

DPD RJN Banten menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan langkah awal untuk menggali informasi dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas-asas good governance.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak kepala desa, DPD RJN menyatakan siap membawa persoalan ini ke jenjang lebih lanjut, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait. 




Reporter : Anggota Investigasi & Monitoring Redaksi ( HD )
©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com