Mediaaktivisindonesia.com | Jember - Menjadi polemik bagi Halimatus sa'diyah warga Dusun Pakel Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk,atas larangan memanen kopi di lahan warisan orang tuanya sendiri yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas nama Halimatus Sa'diyah.
Halimatus mengaku jika kalangan keluarganya sudah mengelola tanah kebun kopi yang berlokasi di desa Sucopangepok tersebut sekitar 60 tahun, bahkan sudah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2017.
Halimatus juga mengatakan jika Kades Abdurahman melarang dirinya memanen kopi di kebun seluas 4,7 ribu Meter persegi yang ia kelola sejak Desember 2023.
"Padahal sejak dulu, abah saya memanen kopi di kebun tersebut dan tidak ada masalah," terangnya, Minggu (22/06/2025).
Lanjut Halimatus, akibat tidak dipanen, pohon kopi yang ia kelola saat ini banyak yang rusak dan hasil panennya menurun drastis.
Halimatus juga bercerita jika saat pengukuran sertifikasi tanah melalui program PTSL 2017 tidak ada masalah, bahkan saat pengukuran ada Kasun sama petugas BPN.
"Kami berharap bisa memanen kopi yang berada di kebun yang sudah ia kelola," tegasnya.
Sementara Abdurahman, Kades Sucopangepok membenarkan jika ia sempat melarang Halimatus Sa'diyah untuk memanen kopinya, karena ada keluhan dari warga.
"Kami memberitahu Halimatus Sa'diyah untuk sementara tidak memanen kopi sebelum permasalahannya selesai," ucapnya, Minggu (22/06/2025).
Kades Sucopangepok juga mengatakan bahwa pemberhentian memanen kopi saat Desember 2023 belum ada gugatan ke pengadilan.
Abdurahman menyampaikan bahwa objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.
"Nomor sertifikat tanah Halimatus Sa'diyah itu di Persil 42 sedangkan yang diperebutkan adalah Persil 53 milik Surasma Karso," tuturnya, di kediamannya.
Abdurahman juga membenarkan jika pembuatan sertifikat tanah Halimatus Sa'diyah semasa dirinya menjabat Kades, adapun petugas pengukuran sekitar tujuh hingga sebelas orang.
"Saya kurang paham terkait peta map pengukuran tanah," jelasnya.
Kades Sucopangepok menambahkan, untuk putusan eksekusi lahan dari pengadilan belum ada, pungkasnya.
Pewarta : Dodik_Kabiro Jember