Mediaaktivisindonesia.com | Jember - Selasa (24/06/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhi vonis hukuman penjara 2,6 tahun terhadap terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang karena telah menggelapkan uang perusahaan.
Tradiska Prastyawan mengakui telah menggelapkan uang sebesar 2,3 miliar Rupiah milik Pindarto, warga Bojonegoro.
Uang yang seharusnya untuk pekerjaan proyek di salah satu perguruan tinggi tersebut digunakan Tradiska untuk kepentingan pribadinya.
"Kemarin majelis hakim memutuskan untuk memvonis Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara 2,6 tahun," ungkap Amran S Herman SH MH, Humas PN Jember di halaman PN Jember, Rabu (25/06/2025).
Amran juga menyampaikan, bahwa Tradiska sudah mengembalikan empat ratus juta Rupiah milik Pindarto dan berjanji akan mengangsur kekurangan uang yang sudah ia gunakan.
"Majelis hakim perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni Rudi Hartono SH MH, Zamzam Ilmi SH dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika SH MH," tuturnya.
Amran juga menambahkan, Tradiska Prastyawan, terdakwa perkara penggelapan menerima putusan hakim PN Jember yang sudah memvonisnya 2,6 tahun penjara, pungkasnya.
Pewarta : Dodik_kabiro jember