Breaking News

Di Mohon Untuk Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto, Untuk Memberantas & Menindak Tegas Para Pelaku Oknum Bravo 5 TNI AU Membackup Serta Ikut Menjadi Pengusaha Ilegal Produksi Penyuntikan Gas Oplosan Ilegal Di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor



Media Aktivis Indonesia.Com | BOGOR –
Penyalahgunaan dan praktek ilegal untuk penyuntikan pengoplosan Gas Elpiji dari tabung 3 kilogram di suntikan atau di over pindahkan ke tabung komersil atau non subsidi 12 kilogram dan tabung 50 kilogram di Lokasi Rumpin, Kabupaten Bogor, sepertinya mereka kebal akan hukum. (10/Desember/2024).

Pasalnya, hingga saat ini praktek penyuntikan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi masih terus berjalan, walau sempat terseok² beberapa hari/minggu tidak ada aktifitas tapi saat ini kembali lagi ada aktifitas praktek penyuntikan gas kembali di lokasi tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal ini, Polresta Bogor, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, BPH Migas, Ventagon, Serta Mabes Polri, & Mabes TNI harus membongkar praktek penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dilokasi tersebut sudah cukup lama buka praktek ilegal penyuntikan gas. Hal ini bisa berpotensi terjadinya efek pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ledakan dan kebakaran.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan yang diduga tempat penyuntikan, penyulingan gas tersebut
Itu ada di Desa Sukamulya Kec, Rumpin Kabupaten Bogor di Are Bravo 5 TNI AU, area Nurdin & Milan lokasi pengoplosan nya tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji berbagai ukuran yang di angkut banyaknya mobil Carry, Mobil Box dan Mobil Truck ke lokasi penyuntikan gas oplosan ilegal, dan juga batangan es balok yang menjadi alat pendingin peredam dalam proses penyuntikan gas oplosan ilegal tersebut.



Pemilik dari pengusaha ilegal suntikan gas bernama antaralain : Ko Alex, Ucup, Agus dan H. Rudi dari sipilnya dan ada juga pengusaha dari Oknum Bravo 5 AU antara lain Jipin Jipeng, Eri Becek, Ari , Asep Denz Robin, informasi ini yang kami dapatkan dari seseorang yang tidak bisa kami sebutkan namanya. Kegiatan ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun, dan selalu buka tutup usahanya, dikarenakan sering ada kendala dan peringatan dari APH sehubungan dengan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mengelabui para petugas Kepolisian, masyarakat umum dan dari para awak media, lokasi penyuntikan gas tersebut ada di kawasan Bravo 5 TNI AU, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Yang mungkin kawasan tersebut dianggap aman karena masuk kawasan Bravo 5 TNI AU, Dan di duga ini ada keterlibatan dari pelaku usaha ilegal oknum Bravo 5 TNI AU Di Rumpin.

Setiap harinya, hilir mudik mobil pick up Carry, mobil box, dan mobil truck semuanya atas nya di tutup terpal untuk menghindari dan mengelabui pantauan dan perhatian APH. dan masyarakat, serta mobil truck engkel mengangkut tabung gas tersebut yang masuk ke lokasi maupun yang keluar dari lokasi penyuntikan gas mulai produksi dari jam 03 subuh hinga jam 12 siang.

Dan Total produksi dari setiap hari kurang lebih 25 ribu tabung setiap hari nya.

Dengan adanya praktek usaha ilegal ini dan ada keterlibatan oknum Anggota Angkatan Udara dalam waktu dekat ini akan kami laporkan ke Danpom Angkatan Udara dan Mabes Polri. Sebab usaha ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara.

Untuk melancarkan usaha ilegal ini ada oknum pengusaha yang mengkondisikan semua lintas jalur mulai dari oknum polsek, polres, polda dan mabes polri patut di duga sudah di kondisikan oleh pengusaha² gas ilegal tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 55 Undang- undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).

Selanjutnya, mengacu pada pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000.00 (Dua milyar rupiah).

Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com