Breaking News

Dalam Keadaan Pengaruh Minuman Keras Alkohol Pengurus Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal Memaki - Maki Awak Media Jurnalistik Wartawan Pada Saat Bertugas



Media Aktivis Indonesia.Com | Jakarta Utara - Lagi - Lagi telah Di temukan Para Pelaku Mafia BBM Solar Ilegal Di Wilayah Penjaringan Jakarta Utara  Tepatnya Di SPBU 33.14401 Di Jalan Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara dengan Bebasnya melayani Mobil Armada Fuso Lohan Berwarna Orens Telah Di Modifikasi Dengan Di Dalamnya Bisa Menampung BBM Jenis Solar Ilegal dengan Muatan Berton - Ton, Mobil Tersebut Telah Bulak Balik Mengisi Di SPBU 33.14401 Mobil tersebut mengisi Melebihi Batas Kapasitas pengisian pada umumnya, Pada Hari Kamis Malam Sekitar pukul 19 : 15 WIB & Mereka Merasa Sudah Kebal Dengan Hukum.

Pada Saat di tanyakan di konfirmasi oleh awak media jurnalis wartawan driver yang tidak mau di sebutkan namanya, langsung menelepon pengurus mobil pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal tersebut yang bernama Pandi Ambon Saat di berikan telponnya ke salah satu wartawan yang bertugas, pengurus BBM Solar Ilegal Bernama Pandi Ambon langsung melontarkan kata yang sangat tidak pantas, seakan - akan sudah merasa kebal hukum sampai mengintervensi, serta mengancam para awak Jurnalis Media Wartawan yang bertugas di lapangan.


"Heeey Kmu Siapa Ganggu Saya Lagi Senang Saja Kau C*Kim*i Ketemu Dengan Saya kalian semuanya hayo mau di mana kalian Saya habisin kalian semua nya menganggu bisnis solar saya aja kalian semua” Ucap Pandi Ambon Melalui Telpon.

Dengan pengaruh minuman alkohol Pandi Ambon bulak balik menelepon rekan media jurnalistik wartawan yang di lapangan sambil memaki, membentak, serta mengancam awak media yang bertugas sambil meminta keterangan dari pengurus pengelola BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut, Pandi Ambon terus menerus berbicara di tlpn akhirnya awak media tidak merespon atau melayani nya karena Pandi Ambon sedang tidak normal, di bawah tekanan minuman beralkohol.


Menurut Informasi dari beberapa sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, pemilik usaha dan pengurus solar Ilegal Tersebut Bernama Jhon dan Daeng Sultan bersama Pandi Ambon lokasi gudang di wilayah Jatiuwung Kota Tangerang masih dalam pantauan Awak Media jika benar ada di temukan gudangnya awak media jurnalistik wartawan meminta kepada Para APH Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Metro Kota Tangerang, Kapolda Metro Jaya, Mabes Polri, Serta BPH Migas, Patra Niaga Pertamina Pusat, untuk segera menangkap, meringkus, memproses para pelaku usaha peredaran BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar yang ilegal secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Di Minta APH Segera Menindak para pelaku mafia migas yang sangat Meresahkan para warga masyarakat khususnya nelayan, karena para nelayan atau masyarakat susah sekali membeli solar subsidi padahal itu di peruntukan untuk warga masyarakat kalangan bawah, bukan untuk para pelaku usaha mafia BBM Solar Ilegal.


Sampai Berita Ini Di Turunkan Para Awak Media Jurnalistik Wartawan yang bertugas akan mengkonfirmasi dan melaporkan tentang pelanggaran serta kesalahan SPBU No 33.14401 dan Berkomunikasi langsung serta mendatangi ke Kantor Polda Metro Jaya, Mabes Polri Selanjutnya BPH MIGAS & Patra Niaga Pertamina Pusat Agar Menjadi Perhatian Serta teguran keras, karena sudah merugikan negara. Pada Hari Ini Jum'at 10 Januari 2025.

Perlu di ketahui Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Karena Sudah Banyak Merugikan Warga Masyarakat Serta Keuangan Negara.











Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com