Breaking News

Kapolres Bogor Menutup Mata Dengan Adanya Galian C Tanpa Izin Beroperasi Di Lahan PT MBS Cigudeg Kabupaten Bogor Jawa Barat, Dimana Hukum Di Negara Ini Sampai Tidak Ada Tindakan Tegas Bapak Kapolres Untuk Menutup Tambang Galian C Tersebut



Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Bogor – Diduga Penambangan Tanah Galian C, Tanpa Izin Beroperasi di atas Lahan PT.MBS yang berlokasi di Desa Batujajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Jawa-Barat, Bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di wilayah Desa Rengasjajar kecamatan cigudeg kabupaten bogor Jawa Barat Pada Hari Selasa, (28 Januari 2025).

Dari hasil Penulusuran team Investigasi dari beberapa media di lokasi galian tersebut mendapati ada beberapa titik tambang galian tanah yang berada di lahan PT. MBS

Menurut keterangan dari pengurus tambang galian tanah tersebut (ES) menjelaskan galian yang sedang beroperasi itu adalah milik (HA) adik dari kepala Desa Rengas Jajar sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan kebetulan lahan Milik PT MBS, kalau untuk masalah perizinan ada di (HA)


” Terkait tambang galian tanah ini pak Lahan adalah milik PT. MBS pak, untuk masalah izin ada sama (HA) coba di telpon (HA) aja untuk lebih jelasnya” Terang (ES) di lokasi Pada Hari Minggu, 26/Januari/2025.

Salah satu dari Team investigasi mencoba menghubungi (HA) melalui telpon selular (whatsapp) untuk konfirmasi lebih lanjut Namun tidak banyak menjelaskan terkait dengan Galian tanah tersebut dan mengatakan lebih enak kita ketemu langsung Pada Hari Selasa 28 Januari 2025.

Pada saat Team Investigasi Monitoring Media bertemu Langsung dengan (HA) Mengatakan kalau untuk izin Galian tanah kita ada pak, pada saat minta izin di perlihatkan Akhirnya (HA) mengakui hanya sebatas kordinasi atensi sama Oknum Anggota TNI & Polisi yang berdinas di Kodim Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor Jawa Barat.


Perlu di ketahui para pelaku tambang Galian Tanah Ilegal Pasal yang disangkakan untuk tanah galian C adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 Miliar Rupiah.

Selain itu, penadah material galian C ilegal juga bisa dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman bagi penadah adalah kurungan penjara hingga 4 tahun.
Bahan galian golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk golongan A (strategis) dan golongan B (vital). Untuk melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C, diperlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).











Reporter : Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com