Breaking News

Segera Tangkap Para Mafia Bos Besar Penyuplai Distributor Ratusan Bungkus Ratusan Sloop Rokok Ilegal Dengan Cukai Palsu Atau Non Cukai Rokok Ilegal Disita Di Polres Pekanbaru, Pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru Masih Kembangkan Kasus Ini


Media Aktivis Indonesia.Com | Pekanbaru Riau – Ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Pada Hari Selasa (07/Januari/2025). Rokok tersebut diduga akan dikirimkan ke salah satu toko di kawasan tersebut. 10 Januari 2025.


Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah beberapa awak media jurnalistik wartawan mengetahui aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan. Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, sempat terjadi cekcok serta perdebatan dengan pemilik rokok ilegal tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.


Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya turun ke lokasi dan langsung menyita ratusan bungkus rokok yang terdiri dari merek SLAVA, MANCHESTER, dan LINK. Namun, karena kasus ini membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak Polsek Bukit Raya mengarahkan agar laporan ditangani oleh Polresta Pekanbaru.


Tak berselang lama, tim dari Polresta Pekanbaru tiba di lokasi dan membawa seluruh barang bukti beserta pemilik rokok ilegal tersebut ke kantor Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Hingga lebih dari 24 jam setelah penyitaan, belum ada kejelasan resmi terkait status kasus ini, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Awak media pun mencoba menghubungi pihak Polresta Pekanbaru untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan keterangan resmi pada saat itu.


Klarifikasi Pihak Kepolisian

Pada Hari Jumat (10/Januari/2025), Kasubdit III Tipidter Polresta Pekanbaru, Halim, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ilegal tersebut.


Menurut Halim, rokok yang disita memiliki pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan. Contohnya, pita cukai tertera untuk 12 batang rokok, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.


Halim menjelaskan bahwa pemilik rokok ilegal tersebut saat ini telah dipulangkan namun diwajibkan melapor setiap hari Selasa dan Kamis, sementara barang bukti diamankan di ruang Subdit II Tipidter untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


“Rokok Ilegal yang kami amankan tetap dalam proses lidik penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Halim menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru Polda Riau perlu pendalaman dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.









Reporter : Redaksi
©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com