Media Aktivis Indonesia.Com | TANGERANG — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di wilayah Tangerang. Seorang karyawati PT. DHK Jaya Manufacturing, Siti Rizky Ramadanty (24), mengadukan perlakuan manajemen perusahaan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (DPW LSM HARIMAU) Banten, Pada Hari Jumat (09/May/2025).
Didampingi oleh orang tuanya, Siti menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. Berdasarkan penuturannya, oknum HRD berinisial R memerintahkan seseorang berinisial A untuk menyampaikan pemberhentian secara lisan.
> “‘Ki, kamu cukup hari ini aja ya kerjanya!’ begitu kata mereka kepada saya,” ujar Siti di hadapan Ketua DPW LSM HARIMAU Banten dan awak media.
Ketua DPW LSM HARIMAU Banten, Suharmi, menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Ia menilai perlakuan tersebut tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga bisa berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Sangat disayangkan perlakuan semacam ini. Tanpa alasan yang jelas, seorang karyawati diberhentikan begitu saja. Ini bisa mengarah pada intimidasi,” ujar Suharmi.
Sebagai bentuk respons cepat, pihak LSM HARIMAU menyatakan siap mengawal dan mendampingi Siti Rizky Ramadanty dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini.
“Kami akan menjadwalkan mediasi antara pihak PT. DHK Jaya Manufacturing dan pekerja, serta memastikan hak-haknya sebagai tenaga kerja dipenuhi,” tegas Suharmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. DHK Jaya Manufacturing belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Reporter : Redaksi