Breaking News

KAPOLDA JAWA BARAT SERTA KAPOLRES BOGOR JANGAN DIAM SAJA DENGAN PARA MAFIA - MAFIA ILEGAL YANG SUDAH MERUGIKAN RAKYAT DAN NEGARA, SEGERA TANGKAP MAFIA GAS ILEGAL PENYULINGAN, PENYUNTIKAN GAS BERSUBSIDI 3 KG UNTUK RAKYAT MENJADI 12 KG & 50 KG UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PARA MAFIA - MAFIA GAS ILEGAL



Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Bogor - Maraknya pengusaha pengoplos Gas Bersubsidi 3 KG yang di suntik dan di opolos yang banyak beredar di Wilayah kec.rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, Perlu adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Bogor, Terutama Pengusaha Mafia Pengoplos Gas Bersubsidi 3 Kg yang Ilegal Di Desa Sukamulya Kec,Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Pasalnya Kegiatan usaha pengoplosan Gas suntikan bersubsidi Sudah berjalan lama, Nampaknya dari pemerintah setempat baik dari Kabupaten di biarkan begitu saja, apakah karena di kasi upeti sampai Kapolres dan seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Bogor sampai tidak bisa memberantas para mafia - mafia Gas Ilegal, Gas bersubsidi di manfaatkan oleh oknum pengoplos gas yang Berinisial MJ ,Asep, Agus, Ompong, Modusnya dari Gas subsidi 3 Kg di suntikan di suling di pindahkan ke gas 12 Kg sampai ke gas 50 Kg.




Sewaktu awak media melakukan investigasi di Tempat kejadian pengoplosan, Berawal dari suatu tempat di rumah kediaman nya hingga penemuan mobil Koldolax yang mengangkut gas bersubsidi, mencurigakan masuk salah satu tempat yang diduga di dalamnya ada pengoplosan gas Suntikan bersubsidi. 

Sungguh sangat disayang usaha yang dilarang tersebut diduga di biarkan begitu sajah oleh pemerintah setempat baik dari APH Kab.Bogor, padahal jika melihat larang dan undang undang Migas sudah jelas usaha tersebut harus di bubarkan dan di berantas, karna sudah jelas merugikan keuang Negara dan merugikan bagi masyarakat kecil sehingga banyak kelangkaan gas 3 kg di akibatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.


Sewaktu awak media jurnalistik wartawan mengkomfirmasi pihak masyarakat setempat yang tidak mau di tulis namanya dengan gamblang ia mengatakan “kegiatan usaha oplosan GAS Bersubsidi Sudah berjalan lama, namun dari pemerintah Setempat dibiarkan saja, jangan jangan ada kongkalingkong/kerjasama pemerintah Setempat sama pengusaha GAS Tesebut” Ungkapnya. 

Melihat dari aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan Denda paling bayak 60 Miliar.


Maka dari itu Tim Investigasi Media Aktivis Indonesia.Com Meminta dan Berharap kepada APH Aparat Penegak Hukum dari Mabes Polri, Polda Jabar dan tim bph migas, Pertamina Pusat, harus segera memberantas adanya pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di wilayah Desa Sukamulya Kec Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga di bekerja sama dengan Kepolisian Polres Bogor Aparat Pemerintah Setempat sehingga tutup mata tutup telinga karena ada atensi dari para pengusaha Mafia Gas ILEGAL tersebut. 














Reporter :  Redaksi


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com