Breaking News

DI DUGA BANYAKNYA TRAVEL BODONG MERAJALELA DI WILAYAH PANDEGLANG BANTEN



Media Aktivis Indonesia.Com | Pandeglang Banten - Angkutan umum adalah alat transportasi yang di gunakan untuk bepergian, dengan sistem bayar atau sewa, sesuai dengan aturan kementerian perhubungan, kendaraan umum tidak boleh menggunakan plat hitam , karena plat hitam di peruntukan untuk kendaraan pribadi dan perusahaan swasta. Kendaraan umum harus menggunakan plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, Pandeglang Banten Pada Hari Minggu 09 Maret 2025.

Para supir angkutan umum kendaraan PS (ELF) , bus, dan angkutan kota ( ANGKOT) merasa resah dengan adanya travel bodong tanpa ijin (ILEGAL) , seolah adanya pembiaran oleh pihak yang bersangkutan (DISHUB) " Omset kami merosot tahun ke tahun, di karenakan dampak travel bodong, sudah merajalela dan sering kali kami melakukan pelaporan kepada dishub bahkan pihak polisi, namun tidak ada dampak signifikan "ungkap beberapa sopir mobil PS (ELF) umum yang tidak mau di ungkapkan namanya.

Penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum merupakan bentuk penyalahgunaan undang-undang nomor 22 tahun 2009 " Kami sebagai driver resmi angkutan umum ELF, bus dan angkot akan melakukan audensi ke DISHUB provinsi Banten, GUBERNUR BANTEN,dan DPRD PROVINSI BANTEN, hingga melakukan aksi turun ke jalan, bila tuntutan kami tidak di indahkan " Ucap beberapa driver umum


Para driver umum sangat mengeluhkan dengan kondisi saat ini" Bukan hanya travel bodong tetapi Trayek damri yg beroprasi, cibaliung- gadog- tanjung lesung- malingping cikeusik- angsana munjul, tiap hari sekitar lebih dari 20 armada ke berbagai rute rata-rata 1 trayek 2 armada, dan sangat pengaruh bagi pengendara lain terutama PS, Ke berbagai jurusan" Keluh driver serempak

Untuk penumpang, dari hasil pantauan awak media, sampai berita ditayangkan penumpang sangat minim, hanya 2 atau 3 orang penumpang itupun Mobil PS tetap jalan.

Melihat hal seperti ini sangat miris memang, untuk itu di minta kepada Dinas terkait agar segera menertibkan kenderaan yang memang jalur ataupun trayeknya.











Reporter : Redaksi 


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com