Breaking News

Kecelakan Kerja PT. IPIP Kembali Terjadi, JANGKAR SULTRA : Perlengkapan K3 Perusahaan Patut Di Pertanyakan


Media Aktivis Indonesia.Com | Sulawesi Tenggara - Kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah pembangunan jety PT. IPIP Pada Hari Minggu 13/April/2025. Kecelakaan kerja yang melibatkan dua unit mobil Drum Truk ini mengakibatkan satu orang helper, Andi (23) merenggang nyawa sebelum mendapatkan pertolongan medis. 

Diduga, kecelakaan kerja terjadi akibat pengawasan dan penerapan sistem K3 dari perusahan yang kurang memadai. Pasalnya kecelakan ini terjadi pada saat kedua kendaraan memelakukan dumping muatan dengan posisi jarak yang tidak aman. 

Menanggapi kejadian tersebut, Jangkar Sultra melalui Juraidin angkat bicara. Menurutnya peristiwa naas itu tidak terjadi begitu saja. Ada sebab-sebab yang harus telusuri lebih jauh. 

"Ini bukan kecelakaan biasa, apalagi satu nyawa manusia melayang begitu saja. Seharusnya perusahaan sudah mengantisipasi kejadian seperti ini dengan menerapkan sistem operasi bongkar muat yang mengutamakan keselamatan pekerja." Ungkap Juraidin. Rabu, 16/4/2025

Selain itu, Juraidin juga menuturkan kajiannya terkait ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar oleh perusahaan jika lalai dalam merepkan sistem K3 dengan baik. 

"Setiap perusahaan selaku pemberi kerja, itu wajib menerapkan sistem manajemen K3. Sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan." Tutur Juraidin. 

"Kalau PT. IPIP terbukti tidak mengindahkan keselamatan pekerja dalam operasinya, maka itu jelas suatu pelanggaran hukum. Karena ini menghilangkan nyawa seseorang, maka sanksinya pun harus tegas, setidak-tidaknya pemberhentian sementara seluruh aktivitas usaha sesuai yang ditegaskan dalam pasal 190 ayat 2 UU ketenagakerjaan." Sambungnya. 

Meski demiakan, menurut juariadin aksi cepat tanggap dan ketegasan Disnakertrans menjadi yang utama dalam menelusuri kasus kecelakan kerja ini. 

"Makanya, Disnakertrans harus cepat tanggap dalam kasus ini. Jika perusahaan terbukti melanggar harus di beri sanksi yang tegas agar tidak terulang kejadian serupa dikemudian hari". Tutupnya. 













Reporter : Redaksi 


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com