Media Aktivis Indonesia.Com | Pandeglang Banten – Dua desa di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, yakni Desa Simpangtiga dan Desa Turus, tengah menjadi sorotan masyarakat setelah mencuatnya dua persoalan serius. Di Simpangtiga, masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sedangkan di Turus beredar isu pesta minuman keras (miras) yang menyeret nama penjabat kepala desa.
Di Desa Simpangtiga, sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp400 ribu untuk satu sertifikat PTSL. Jumlah ini jauh melebihi ketentuan resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang membatasi pungutan maksimal sebesar Rp150 ribu di wilayah kategori II seperti Kabupaten Pandeglang.
Dugaan pungli tersebut sempat dilaporkan oleh Ketua Organisasi Masyarakat Grib Jaya ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penindakan lebih lanjut. Camat Patia, Supratman, membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Saya hanya menandatangani berkas administratif dari desa. Tidak pernah menerima dana atau pembagian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Desa Turus dihebohkan dengan kabar miring terkait dugaan pesta miras yang disebut-sebut melibatkan Penjabat Kepala Desa, Koswara. Namun Camat Patia menyebut kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Informasi itu diduga disebarkan oleh salah satu masyarakat yang saat itu dalam kondisi tidak sadar atau mabuk. Setelah kami klarifikasi, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Supratman.
Camat Patia, Supratman, membenarkan bahwa sejumlah isu yang belakangan ramai diberitakan memang terjadi di wilayah kerjanya. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi langsung ke desa-desa terkait.
“Kami sudah tindak lanjuti langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Untuk dugaan pungli di Simpangtiga, kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara untuk isu di Desa Turus, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi pemerintahan desa agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Reporter : Redaksi