Media Aktivis Indonesia.Com | Pandeglang Banten – Seratus hari pertama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang mendapat sorotan kritis dari kalangan akademisi. Dandi Ramadhan, mahasiswa STKIP Syekh Manshur Pandeglang, menyampaikan sejumlah catatan tajam terkait belum maksimalnya kinerja pemerintah daerah dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, infrastruktur jalan, ketenagakerjaan, hingga partisipasi publik. Pada Hari Sabtu 07 June 2025.
Dalam pandangannya, masa awal pemerintahan seharusnya menjadi momentum konsolidasi program prioritas, namun Dandi menilai sejumlah aspek krusial justru belum menunjukkan arah yang jelas. "Banyak kebijakan belum menyentuh akar persoalan masyarakat. Yang muncul baru sebatas retorika dan seremonial," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Pendidikan: Masih Tertinggal di Pinggiran
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah daerah memiliki mandat untuk menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan. Namun kenyataan di lapangan, menurut Dandi, menunjukkan ketimpangan yang masih mencolok, terutama di wilayah terpencil.
“Sekolah-sekolah di pelosok Pandeglang masih menghadapi kekurangan guru, minimnya fasilitas belajar, serta kurangnya inovasi dalam pembelajaran. Ini harus menjadi perhatian mendesak,” ujarnya.
Infrastruktur Jalan: Perlambat Mobilitas Ekonomi
Isu infrastruktur, khususnya jalan raya, juga menjadi sorotan tajam. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan dan perawatan infrastruktur merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah. Namun, menurut Dandi, kerusakan jalan yang meluas di berbagai kecamatan justru dibiarkan tanpa solusi konkret.
“Banyak jalur utama rusak parah. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi berdampak langsung terhadap distribusi barang, aktivitas ekonomi warga, dan keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.
Lapangan Kerja: Program Belum Menyentuh Akar Masalah.
Sektor ketenagakerjaan menjadi indikator lain yang dinilai masih minim terobosan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja layak. Namun Dandi menyebut belum terlihat adanya program terstruktur yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal atau mendorong tumbuhnya sektor usaha mikro dan kecil.
“Minim program padat karya, dukungan UMKM, ataupun pelatihan keterampilan bagi pemuda. Padahal, potensi tenaga kerja di Pandeglang sangat besar jika diarahkan dengan benar,” katanya.
Partisipasi Publik: Keterbukaan yang Masih Setengah Hati
Dalam aspek transparansi dan kontrol publik, Dandi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai pemerintah belum optimal membuka ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program pembangunan.
“Transparansi anggaran, laporan kinerja, serta ruang dialog publik masih sangat terbatas. Ini membuka celah bagi praktik yang jauh dari prinsip good governance,” tegasnya.
Harapan untuk Evaluasi dan Perbaikan
Dandi menyerukan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 100 hari pertama ini dan segera melakukan koreksi kebijakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis dan konstruktif.
“Ini baru permulaan. Kami berharap ada langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan hanya pencitraan,” ujarnya.
Reporter : Redaksi