Kali ini ada sebuah mobil box berwarna putih dengan Nopol B 9307 PCP diduga menjadi kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Mobil box tersebut terpantau berulang kali mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Tangerang.
Para Tim gabungan awak media lainnya melakukan investigasi monitoring di lokasi Tangerang dan mendapati sebuah Mobil Box Dengan Plat Nomor B 9307 PCP tersebut mengisi BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar yang tidak pada mestinya di SPBU rest area Karang Tengah, tepatnya di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sopir mobil box putih yang enggan disebutkan namanya, menurut keterangan dari mobil Box Putih mengakui bahwa mobil tersebut mengangkut ribuan liter hingga mencapai berton - ton BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang akan dibawa ke gudang milik seorang Bos berinisial MIKO & Pak Daeng yang ada di Kota Tangerang & akan di jual kembali ke pusat industri dengan menggunakan mobil Transportir Biru yang tidak resmi.
“Iya pak, mobil ini bermuatan BBM solar yang akan dibawa ke salah satu gudang milik Bos Miko & Pak Daeng di Kota Tangerang, setau saya mereka sudah ada Kordinasi Atensi ke Beberapa APH yang ada di Kota Tangerang” ujar sopir mobil box saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi. Pada Hari Jum'at Tanggal 10 Januari 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Muhamad Slamet, seorang aktivis dari Provinsi Jawa Tengah, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memperketat pengawasan di setiap SPBU di Kota Tangerang. Slamet menilai praktik mafia BBM ini tidak terlepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM yang diterapkan selama ini.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” tegas Slamet.
Slamet juga mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, dan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.
“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar dengan ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tegas Slamet.
Permintaan tegas dari aktivis ini menjadi sorotan penting bagi aparat penegak hukum di Kota Tangerang. Tindakan tegas dan terstruktur diperlukan untuk memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi. Mafia BBM memanfaatkan celah dan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan hak rakyat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi praktik mafia ilegal BBM ini antara lain.
Peningkatan pengawasan di SPBU : Peningkatan pengawasan di SPBU, baik oleh petugas SPBU maupun aparat penegak hukum, sangat penting untuk mencegah pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.
Pemantauan jalur distribusi : Pemantauan jalur distribusi BBM bersubsidi dari hulu ke hilir perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya penyimpangan dan penyaluran ilegal.
Penegakan hukum yang tegas dari APH : Penegakan hukum yang tegas dan terstruktur terhadap para pelaku mafia BBM Ilegal sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal ini.
Kesimpulan
Praktik mafia BBM di Kota Tangerang menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan hak rakyat. Tindakan tegas dan terstruktur dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas praktik mafia BBM dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Reporter : Redaksi