Breaking News

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Diduga Pelihara Pelaku Usaha Ilegal Mining (PETI) Di Wilayahnya



Media Aktivis Indonesia.Com | SUMATERA BARAT -
Kembali di kabarkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya diberitakan sejak september 2024 hingga hari ini Rabu 08/Januari/2025.

Tanpa ada tindakan yang tegas oleh pihak POLRES Pasaman Provinsi Sumatra Barat, Sementara itu aktifitas PETI dengan menggunakan sejumlah alat berat diduga masih saja beroperasi, Ada apa dengan Kapolres AKBP Yudho Huntoro S.I.K, M.I.H ..... ????? .


Iya, sementara pada bulan September 2024 Kapolres Pasaman menyebut bahwa baru mengetahui surat teguran dimaksud dengan nomor 04/KAN-ST/8/2023 Perihal teguran penghentian tambang ilegal tersebut.

"Saya baru tahu karna surat tidak ada ke saya. Ujar Kapolres melalui konfirmasi Awak Media saat itu Rabu 13/9/2023.

Sehingga sejak itu hingga ini di nilai Kapolres Pasaman diduga hanya bagai alasan justru tanpa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.


"Masyarakat mengatakan tidak perlu lagi konfirmasi kepada Kapolres karna selama ini kami menilai beliau berbagai alasan seakan sengaja menutup-nutupi aktifitas tersebut atau para pelaku PETI yang masih beroperasi di beberapa lokasi di Pasaman ini.

Adapun lokasi PETI sedang beroperasi saat ini, salah satunya:
a. Ke Nagarian Simpang Tonang Utara Sinabuan Kecamatan Duo Koto.
b. Ke jorong Sinuangon, Batang Kundur, Kanagarian Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto.


Diantaranya salah satu pemilik atau pemodal diduga berinisial "JK" sedangkan kordinator diduga "IWAN". Melalui aktifitas PETI tersebut dengan menggunakan BBM subsidi yang dikelolah oleh diduga "NONO", dan tempat penimbunan BBM tersebut ke Nagarian Cubadak Barat sekitar silang empat Pasaman Kecamatan Duo Koto.

Masyarakat berharap kiranya APH Polres Pasaman masih mampu kah atau tidak menindak secara tegas seluruh aktifitas tambang emas ilegal yang dengan menggunakan sejumlah alat berat yang berbeda-beda merk di setiap lokasi khususnya diwilayah Pasaman, "Cetusnya masyarakat sambil mengakhiri.

Desakan publik terhadap kerusakan lingkungan:
Hal ini memicu respon keras dari berbagai pihak bahwa aktifitas tambang ilegal dibeberapa lokasi telah lama berlangsung. Tentunya menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana, namun dinilai APH Pasaman seakan pura-pura lemah menegakan hukum sesuai yang berlaku terhadap para pelaku ilegal di wilayahnya. Pada Hari Rabu 08 January 2025.


Kasus ini menjadi ujian terhadap ketegasan pihak APH dalam menegakan hukum dan melindungi lingkungan atau dampak buruk lainya akibat aktifitas tambang ilegal apabila masih di biarkan di wilayah Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.









Reporter : Athia


©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com