Breaking News

Tersandung Kasus Tindak Pidana Korupsi Kadiskominfotiksan Pekanbaru Bapak Raja Hendra Saputra Di Tahan & Di Proses Secara Hukum Di Kejari Pekanbaru Riau



Media Aktivis Indonesia.Com | Pekanbaru Riau - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Riau Raja Hendra Saputra, ditetapkan sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi.


Raja Hendra Saputra terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023.


Selain Raja Hendra Saputra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.


Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp.972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.


"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy,
Kepada Tim Investigasi Media Aktivis Indonesia. 
Pada Hari Jum'at, (10/Januari/2025).


Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut.


Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.


“Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami lebih lanjutnya,” pungkasnya.








Reporter : Redaksi



©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com