Breaking News

Mobil Pickup Silver Dengan Plat Nomor Polisi F 8537 HV Di Duga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan Penyuntikan Penyulingan Gas Bersubsidi 3 Kg Yang Bersubsidi


Media Aktivis Indonesia.Com | Kabupaten Bogor - Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg yang bersubsidi. 

Kemudian awak media menanyakan perihal gas tersebut kepada supir dan supir mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat ke tempatnya Gugun & ke tempatnya Bravo yang memesan Gas LPG 3 Kg tersebut, ungkapnya.

Dari pantauan awak media jurnalistik wartawan tabung gas elpiji 3 Kg yang bersubsidi tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada memakai papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, surat loading, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas penuh 3 Kg.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen atau pangkalan Gas LPG yang resmi dari PT. Pertamina.

Apalagi dengan adanya eraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025.

 Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen yang resmi dari Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg :

Pembeli harus menunjukkan KTP

Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada Hari Minggu 23 Februari 2025. 

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 : Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 : Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021 : Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 : Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan : Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi Gas LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.






Reporter : Redaksi 

©Copyright 2024 -mediaaktivisindonesia.com